Bitung, Suarapembaharu.com -Terkait rencana eksekusi tanah seluas kurang lebih 12 hektare oleh Pengadilan Negeri Bitung di Kelurahan Manembo nembo, Kecamatan Matuari, Kota Bitung berdasarkan surat perintah Ketua PN Bitung Nomor 40/PDT.G/2008/PN Bitung menuai banyak polemik ditengah masyarakat.
Atas dasar hal tersebut, pemohon atau penggugat tanah yang saat ini dihuni oleh 37 kepala keluarga ini atas nama Dirk Benny Lumenta memberikan klarifikasi terkait simpang siurnya informasi yang ada.
Menurut Benny yang juga adalah seorang praktisi hukum ini, agar persoalan ini jelas dan berita dan fakta dilapangan tidak simpang siur.
" Penundaan eksekusi di seputaran AMI Bitung bukan karena upaya dari pihak LSM manapun tapi karena padatnya jadwal eksekusi dari kepolisian, kemudian Objek yang akan dieksekusi dulunya adalah lahan kosong dan apabila telah ada gereja yang berijin maka itu akan didukung dan disokong untuk menjadi Gereja yang bagus kalo perlu diperluas dan dibangun.(diperbesar/direnovasi), Kami membantah apabila ada pihak pihak yang menyebarkan berita berita yang tidak benar bahwa gereja akan dieksekusi, sekali lagi itu tidak benar dan tidak berperikemanusiaan juga berita yang tidak berdasar (HOAX).
Menurut Benny, sebagai masyarakat yang sadar hukum dimohonkan agar menghormati hukum dan aparat yang akan menegakkan keputusan Hukum di Mahkamah Agung sampai tingkat Peninjauan Kembali (PK) yang telah berkekuatan tetap(Inkracht Van Gewisjde) untuk tidak memperkeruh keadaan sehingga hukum dapat ditegakan dinegara tercinta ini.
" Demikian klarifikasi ini semoga Tuhan Yesus tetap menjadi panutan kita bersama. Terima kasih, " jelasnya seperti yang diposting diakun media sosial facebook miliknya, Kamis (27-7-2017).
Reporter : Yaser Baginda
Editor : Arham Licin
Post a Comment