Manado, Suarapembaharu.com - Terkait Kasus proyek Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Ratumbuysang, Manado Sulawesi Utara pada tahun 2015 silam yang menyebabkan kerugian negara mencapai 3,3 Miliyar. hari ini, Senin (29-1-2018) di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati) menerima pengembalian uang kerugian sebesar 2,3 Miliyar atas proyek yang dilaksanakan PT Liandon Benton tersebut.
Dalam Perkara ini, Kejati Sulut sudah menetapkan 3 tersangka diantaranya, JT alias Jermina (KPA), VJ alias Vanda (PPTK) dan DL alias David (Pelaksana Pekerjaan).
"Kami sudah menahan dan menetapkan ketiganya sebagai tersangka. dan hari ini Kejati Sulut telah menerima pengembalian uang sebesar 2,3 Miliar lebih dan nanti akan dikoordinasikan lebih lanjut,"Pungkas Yoni Malaka Kasi Penkum Kejati kepada awak media.
Reporter : Nanang Noholo
Editor : Arham Licin
Post a Comment