Manado, Suarapembaharu.com - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati) pada kamis (25-1-2018) terima pengembalian uang terhadap kasus Proyek pemecah ombak di pantai desa Likupang II sebesar 325 juta.
Hal ini disampaikan Kasie Penkum Kejati Sulut Yoni Malaka, dimana menurutnya pengembalian uang sebesar 325 juta rupiah. Masing masing oleh Rosa M Tidajoh 100 juta rupih dan Robby Maukar 225 juta rupiah.
"telah dikembalikan dana sebesar 325 juta atas nama dari Rosa M Tidajoh sebesar 100 juta, dan Robby Maukar sebesar 225 juta yang merupakan jumlah fee yang diterima atau pengembalian kekurangan fisik pekerjaan," tuturnya.
Diketahui, sudah 3 pelaku yang ditahan dalam kasus pemecah ombak tersebut.
"Kami sudah menahan tiga orang dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini,"pungkasnya.
Reporter : Nanang Noholo
Editor : Arham Licin
Post a Comment