Sangihe, suarapebaharu.com - Terkait dengan belum jelasnya dana Proposal untuk permohonan bantuan kepada petani yang ditujukan ke pihak Bank Sulut Cabang Tahuna pada Tahun 2015 lalu yang dikenal dengan nama Corporat Social Responsibility (CRS) sekira Rp 400 juta tersebut akhirnya terus ditindaklanjuti pihak kejaksaan negeri tahuna.
Menurut informasi yang diterima oleh sejumlah wartawan, dana tersebut diserahkan langsung oleh Tajudin Sainkadir mantan kepala Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) kepada Mantan Bupati Sangihe HR Makagansa. Sebab dana tersebut terbukti tidak diterima masyarakat apalagi dimasukkan ke dalam APBD sesuai dengan aturan yang berlaku,sehingga keberadaannya masih tak jelas sampai saat ini.
Oleh karenya masyarakat Kabupaten Kepulauan Sangihe sangat mengapresiasi ketegasan pihak Kajari Tahuna dalam merespon setiap kasus korupsi di sangihe dengan menetapkan beberapa tersangka yang sekarang sudah menjalani hukuman pidana.
"Jika memang dana tersebut dinikmati oleh mantan bupati,pihak kejaksaan harus serius menindaklanjutinya sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Jangan pernah pilih kasih dalam menetapkan tersangka,sebab diketahui bersama dana tersebut tak jelas keberadaannya sampai sekarang," ujar Robison Saul salah satu masyarakat sangihe.
Robin berharap pemeriksaan mantan kadis PPKAD sudah dilakukan pihak kejaksaan berulang kali dan informasi pada hari Rabu (4/7) kemarin, mantan bupati HR Makagansa juga telah memenuhi panggilan kejaksaan untuk memberikan klarifikasi atas penggunaan dana tersebut.
"Kiranya penikmat uang negara ini dapat mempertanggungjawabkan secara transparan serta perlu mendapatkan perhatian dari Bupati Jabes Ezar Gaghana dan Wakil Bupati Helmud Hontong atas kasus ini agar permasalahan di pemerintahan yang lalu tidak merembes ke pemerintahan yang sedang berjalan," katanya. Kamis (05/07/2018).
Apalagi dari hasil investigasi dan konfirmasi dari beberapa sumber menyatakan bahwa dana tersebut sudah cair dari pihak Bank Sulut tetapi tidak dimasukkan dalam APBD Tahun 2015.
"Dana ini sudah cair dan tidak dimasukkan dalam APBD Tahun 2015,pelaksanaannya pun tak ada. Jadi kami berharap pihak penegak hukum dapat segera menindaklanjutinya mengingat dana tersebut diperuntukan untuk masyarakat," ketusnya.
Dari hasil konfirmasi dengan Kajari Tahuna Muhammad Irwan Datuinding melalui Kasi Pidsus Leo Dian Putra membenarkan pihaknya sementara menyelidiki aliran dana tersebut dan telah memeriksa mantan Bupati HR Makagansa selama 3 Jam.
Seluruh data dan hasil klarifikasi atas kasus tersebut sudah dikantongi dan pihak kejaksaan masih memberikan peluang bagi kepala Dinas PPKAD untuk berkordinasi dengan mantan Bupati supaya dapat berusaha mengembalikan dana CSR ini supaya dapat dinikmati oleh masyarakat sangihe pada umumnya.
"Memang dana tersebut sudah cair tetapi tak tau dipergunakan untuk apa,sekarang masih ada itikad baik dari Kadis PPKAD untuk mengembalikannya. Walaupun ada keterangan dari mantan kadis PPKAD dana ini diserahkan ke pimpinan daerah yang lalu,tetapi tak bisa dipercaya begitu saja dan kami perlu bukti atas semua itu dan mengenai sudah dipanggilnya mantan bupati itu benar adanya,tetapi hanya memberikan klarifikasi dan yang bersangkutan tak mengakui telah menikmatinya," pungkas Jaksa yang dikenal dekat dengan insan pers ini.
(ReynaldiTulong)
Post a Comment