Talaud, suarapembaharu.com - BT alias Brian (15), Remaja Warga Desa Sawang Kecamatan Melonguane, Kabupataten kepulauan talaud, akhirnya harus berurusan dengan pihak yang berwajib lantaran terbukti mencabuli Mawar (5) Tahun (Red- nama samaran) yang di ketahui warga sekampung dengan tersangka.
Berdasarkan Laporan Kepolisian Resort Talaud, Tersangka akhirnya di jemput anggota Teamsus polres talaud di kediaman nya tanpa ada perlawanan, Selasa (08/01/2019).
Di depan petugas, tersangka yang masih berstatus siswa ini, mengaku dimana dirinya telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban pada tanggal 1 Januari 2019 sekitar Pkl 21.00 Wita di lokasi Pantai dekat pekuburan warga tak jauh dari rumah tersangka .
Tersangka mengaku saat itu dirinya dalam keadaan mabuk, entah setan apa yang telah merasuki pikirannya, sehingga tersangka mengajak korban yang masih bau kencur ke lokasi pekuburan warga dan mencabuli korban dengan cara memasukan jarinya kedalam (maaf, kemaluan korban hingga mengeluarkan darah).
Usai melampiaskan nafsu bejatnya, tersangka lalu meninggalkan korban tanpa mengenakan busana di lokasi pekuburan warga.
Usai kejadian naas tersebut, korban di temukan warga dengan kondisi telanjang. Setelah di interogasi oleh kedua orang tuan nya, akhirnya korban mengaku dimana dirinya mendapat perlakuan tidak senonoh oleh tersangka BT.
Merasa kesal akan perlakuan tersangka, akhirnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Talaud sembari berharap pelakunya akan di proses secara hukum yang berlaku.
Kapolres Kepulauan Talaud melalui Kanit IV IPDA Dedi Matahari,SH saat di konfirmasih, membenarkan adanya laporan tersebut dan saat ini kami telah melakukan penagkapan terhadap tersangka untuk segerah di proses.
"Pelaku akan dijerat dengan UU TP Pencabulan psk 82 ayat 1 UU RI tahun 2016 tentangan penetapan PP pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua no 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi UU Subsider UU RI no 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak," Ujar Dedy.
(ive)
Post a Comment