Sulut, Suarapembaharu.com- Peristiwa kematian Tiara Debora Simanjorang (4 Bulan) di RS. Mitra Keluarga Jakarta Barat merupakan rentetan kasus ketidakpatuhan pihak Rumah Sakit Swasta terhadap perintah Undang-Undang yang ada di Republik Indonesia.
Seperti yang kita ketahui bersama, kasus kematian Debora diakibatkan karena pihak RS lebih mengutamakan kepentingan bisnis (keuntungan materi) dan mengesampingkan keselamatan pasien yang sangat membutuhkan pertolongan medis. Saat pihak keluarga membawa Debora ke Rumah Sakit kondisi dalam keadaan darurat dan Pihak RS tidak menangani langsung secara medis malahan meminta pihak keluarga untuk memberikan uang muka atau deposit terlebih dahulu.
Sikap Rumah Sakit ini sangat bertentangan dengan UUD 1945 dan perintah UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 32 ayat 1. Menurut peraturan tersebut, setiap pasien yang berada dalam kondisi darurat harus ditangani terlebih dahulu untuk mencegah kondisi yang makin kritis.
Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu.
Dan dalam pasal 32 ayat 2 UU Kesehatan, disebutkan rumah sakit dilarang menolak pasien dalam keadaan darurat. Rumah sakit juga dilarang meminta uang muka.
Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan atau meminta uang muka.
Ketua Korda GMNI Sulut-Gorontalo Clance Teddy menegaskan bahwa, Kematian Debora ialah tamparan keras bobroknya dunia kesehatan Republik Indonesia, posisi Negara sangat lemah dalam mengatur perusahaan-perusahaan yang berinvestasi di sektor kesehatan (Rumah Sakit).
" Negara melalui Kementeriaan Kesehatan harus mengecek, mengevaluasi dan mencabut ijin pihak-pihak Rumah Sakit baik swasta yang masih melaksanakan praktek pelayanan seperti ini," pungkas Clance Teddy, Rabu (13-09-2017).
Reporter : Baim Hinta
Editor : Arham Licin
Post a Comment